Sesuai dengan Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten /Kota , Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membentuk suatu unt kerja yang melakukan tugasnya secara terpadu. Hal ini dituangkan dalam Peratutran daerah Kabupaten Tapanuli Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Tapanuli Tengah.
Dinas yang kemudian disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan kegiatan penyelenggraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap pemohon sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat seperti yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah No. 67 tahun 2017 tentang Pelimpahan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Pelyanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah